Menurut UU ITE, bukti elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Karakteristik bukti elektronik berbeda dengan bukti konvensional. Bukti elektronik membutuhkan penanganan khusus atau pemeriksaan yang benar, sehingga bukti tersebut tidak rusak dan tidak berubah integritas datanya. Karakteristik bukti elektronik lainnya adalah bersifat rentan (fragile), yaitu mudah diubah, dimanipulasi serta dimusnahkan bahkan mudah disebarluaskan sehingga menimbulkan masalah tentang keamanan data.
Karena bukti elektronik memiliki sifat volatility (mudah berubah, hilang, atau rusak), maka penanganan bukti elektronik memegang peranan yang sangat penting dan krusial. Jika penanganan keliru, maka sangat dimungkinkan potensial bukti elektronik yang penting dan semestinya ada menjadi berubah atau bahkan hilang. Untuk itu dibutuhkan perangkat keras dan perangkat lunak yang tepat untuk melakukan forensik digital terhadap bukti elektronik tersebut, selain personil yang kompeten dan metoda yang tepat dalam penanganan bukti elektronik.
Karena bukti elektronik memiliki sifat volatility (mudah berubah, hilang, atau rusak), maka penanganan bukti elektronik memegang peranan yang sangat penting dan krusial. Jika penanganan keliru, maka sangat dimungkinkan potensial bukti elektronik yang penting dan semestinya ada menjadi berubah atau bahkan hilang. Untuk itu dibutuhkan perangkat keras dan perangkat lunak yang tepat untuk melakukan forensik digital terhadap bukti elektronik tersebut, selain personil yang kompeten dan metoda yang tepat dalam penanganan bukti elektronik.
Perangkat keras, perangkat lunak, personil dan metode penanganan bukti elektronik pada umumnya dilakukan dalam suatu infrastruktur yang disebut Laboratorium Forensik Digital. Dalam laboratorium forensik digital dilakukan proses akuisisi dan eksaminasi bukti elektronik. Karena memegang fungsi yang penting dan krusial dalam penanganan bukti elektronik, pengelolaan laboratorium forensik digital harus menerapkan manajemen mutu yang baik.
Indonesia telah mengadopsi ISO 17025:2017 menjadi ISO/SNI 17025:2017 yang berjudul Persyaratan Umum untuk Kompetensi Pengujian dan Kalibrasi Laboratorium. Pedoman ini ditujukan untuk memberikan panduan bagi laboratorium dalam melakukan review sistem manajemennya untuk menyesuaikan dengan persyaratan ISO/IEC 17025:2017.
Namun, apakah semua aparat penegak hukum yang menangani bukti elektronik harus memiliki laboratorium forensik digital? Disadari bahwa perangkat keras dan perangkat lunak forensik digital pada umumya memiliki harga yang cukup tinggi, sehingga kemungkinan tidak semua aparat penegak hukum mampu untuk mengelola laboratorium forensik digital yang memadai. Dilain pihak Peraturan Presiden no 95 tahun 2018 juga mensyaratkan adanya berbagai infrastruktur dan aplikasi antar instansi pemerintah.
Dalam rangka mendorong adanya ketersediaan laboratorium forensik digital yang mempunyai manajemen mutu yang baik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Kemitraan dan Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI) mengadakan webinar tentang “Peranan Laboratorium Forensik Digital dalam Penanganan Bukti Elektronik” . Webinar ini diharapkan dapat diikuti oleh para perwakilan penegak hukum sebagai diskursus pentingnya penanganan bukti elektronik untuk dapat menjadi bukti yang sah di persidangan demi penegakan hukum yang berkeadilan.
Webinar ini bertujuan untuk:
Narasumber webinar:
Indonesia telah mengadopsi ISO 17025:2017 menjadi ISO/SNI 17025:2017 yang berjudul Persyaratan Umum untuk Kompetensi Pengujian dan Kalibrasi Laboratorium. Pedoman ini ditujukan untuk memberikan panduan bagi laboratorium dalam melakukan review sistem manajemennya untuk menyesuaikan dengan persyaratan ISO/IEC 17025:2017.
Namun, apakah semua aparat penegak hukum yang menangani bukti elektronik harus memiliki laboratorium forensik digital? Disadari bahwa perangkat keras dan perangkat lunak forensik digital pada umumya memiliki harga yang cukup tinggi, sehingga kemungkinan tidak semua aparat penegak hukum mampu untuk mengelola laboratorium forensik digital yang memadai. Dilain pihak Peraturan Presiden no 95 tahun 2018 juga mensyaratkan adanya berbagai infrastruktur dan aplikasi antar instansi pemerintah.
Dalam rangka mendorong adanya ketersediaan laboratorium forensik digital yang mempunyai manajemen mutu yang baik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Kemitraan dan Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI) mengadakan webinar tentang “Peranan Laboratorium Forensik Digital dalam Penanganan Bukti Elektronik” . Webinar ini diharapkan dapat diikuti oleh para perwakilan penegak hukum sebagai diskursus pentingnya penanganan bukti elektronik untuk dapat menjadi bukti yang sah di persidangan demi penegakan hukum yang berkeadilan.
Webinar ini bertujuan untuk:
- Menjelaskan peran penting dan proses dalam laboratorium forensic digital dalam penanganan bukti elektronik,
- Mensosialisasikan ISO/SNI 17025:2017 sebagai referensi manajemen mutu laboratorium forensik digital, dan
- Mendiskusikan wacana kerjasama laboratorium forensik digital antar aparat penegak hukum dan urgensi pembangunan laboratorium forensik digital nasional terkait dengan Perpres 95 tahun 2018.
Narasumber webinar:
- Kombes Nuh Al Azhar M.Sc, CHFI, CEI, ECIH (Pemeriksa Forensik Utama, Puslabfor POLRI)
- Yudi Prayudi, S.Si, M.kom, (Asesor ISO/SNI 17025:2017, Kepala Pusat Studi Forensika Digital UII, Kepala Bidang Akreditasi dan Sertifikasi AFDI)
- Teguh Arifiyadi, SH, MH, (Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo)
- Thata Apriatin, Pengurus AFDI
Download materi webinar:
nuh_alazhar_cybercrime-digitalforensicinvestigation-short-kpk_optimizer.pdf |
yudiprayudi_lab_17025_-_kpk_2020.pdf |
lab_digital_forensik-kemitraan_sep_2020.pdf |
Semoga bermanfaat.