Untuk meningkatkan kompetensi kerja dan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, Pemerintah menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI yang digunakan sebagai acuan didalam sebuah pembinaan SDM. SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan SDM di tempat kerja.
Pengunaan SKKNI terutama untuk (1) merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja terutama dalam penyusunan program dan kurikulum pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi (sampai dengan modul-modul pembelajarannya), (2) melakukan asesmen (penilaian) tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang sesuai bidangnya melalui materi uji kompetensi pada lembaga sertifikasi profesi (LSP) serta (3) menilai keluaran hasil pelatihan. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, atas usulan dari kementerian teknis yang membidangi, bersama stakeholders dari industri, asosiasi, dan akademik.
Pengunaan SKKNI terutama untuk (1) merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja terutama dalam penyusunan program dan kurikulum pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi (sampai dengan modul-modul pembelajarannya), (2) melakukan asesmen (penilaian) tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang sesuai bidangnya melalui materi uji kompetensi pada lembaga sertifikasi profesi (LSP) serta (3) menilai keluaran hasil pelatihan. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, atas usulan dari kementerian teknis yang membidangi, bersama stakeholders dari industri, asosiasi, dan akademik.
Berkenaan dengan penanganan bukti elektronik yang benar, standard kompetensi SDM yang menangani bukti merupakan faktor yang sangat signifikan terhadap keberhasilan proses penanganan bukti elektronik, mengimbangi standardisasi produk dan proses penanganan bukti elektronik. Apalagi mengingat karakteristik bukti elektronik bersifat rentan (fragile), yaitu mudah diubah, dimanipulasi serta dimusnahkan bahkan mudah disebarluaskan sehingga menimbulkan masalah tentang keamanan data. Bila terjadi kesalahan prosedur, human error atau incompetent dalam proses penanganannya maka potensial bukti dapat mengganggu proses penanganan perkara secara keseluruhan.
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah Menyusun SKKNI Forensik Digital sehingga pengelolaan bukti elektronik dapat didukung oleh ketersediaan SDM yang berkompetensi forensik digital sesuai standard persyaratan pekerjaannya. Pendekatan yang digunakan adalah melalui peta okupasi pada pengelolaan bukti elektronik, termasuk kompetensi yang dibutuhkan untuk tiap okupasi dengan menggunakan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yaitu kerangka penjenjangan kualifikasi SDM Indonesia yang dapat digunakan untuk menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan. Peta okupasi Forensik Digital merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peta Okupasi Nasional bidang Komunikasi dan Telekomunikasi.
Dalam rangka mendorong peningkatan SDM khususnya dalam hal pengelolaan bukti elektronik melalui kompetensi forensik digital, serta menindaklanjuti hasil webinar Peta Okupasi Forensik Digital pada bulan Desember tahun lalu, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Kemitraan dan Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI) mengadakan webinar tentang SKKNI Forensik Digital. Webinar ini diharapkan dapat diikuti oleh para perwakilan aparat penegak hukum khususnya, serta praktisi digital forensic dan akademisi secara umum sebagai diskursus pentingnya standarisasi kompetensi SDM dalam pengelolaan bukti elektronik guna mendukung diterimanya bukti elektronik sebagai bukti yang sah di persidangan demi penegakan hukum yang berkeadilan.
Tujuan webinar:
Narasumber webinar adalah:
Moderator:
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah Menyusun SKKNI Forensik Digital sehingga pengelolaan bukti elektronik dapat didukung oleh ketersediaan SDM yang berkompetensi forensik digital sesuai standard persyaratan pekerjaannya. Pendekatan yang digunakan adalah melalui peta okupasi pada pengelolaan bukti elektronik, termasuk kompetensi yang dibutuhkan untuk tiap okupasi dengan menggunakan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yaitu kerangka penjenjangan kualifikasi SDM Indonesia yang dapat digunakan untuk menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan. Peta okupasi Forensik Digital merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peta Okupasi Nasional bidang Komunikasi dan Telekomunikasi.
Dalam rangka mendorong peningkatan SDM khususnya dalam hal pengelolaan bukti elektronik melalui kompetensi forensik digital, serta menindaklanjuti hasil webinar Peta Okupasi Forensik Digital pada bulan Desember tahun lalu, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Kemitraan dan Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI) mengadakan webinar tentang SKKNI Forensik Digital. Webinar ini diharapkan dapat diikuti oleh para perwakilan aparat penegak hukum khususnya, serta praktisi digital forensic dan akademisi secara umum sebagai diskursus pentingnya standarisasi kompetensi SDM dalam pengelolaan bukti elektronik guna mendukung diterimanya bukti elektronik sebagai bukti yang sah di persidangan demi penegakan hukum yang berkeadilan.
Tujuan webinar:
- Menjelaskan pentingnya pengaturan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Forensik Digital untuk mendapatkan SDM yang berkualitas dalam pengelolaan bukti elektronik, dan
- Mendiseminasi SKKNI Forensik Digital sehingga dapat ditindaklanjuti oleh Apgakum dalam penetapan standar kompetensi SDM pengelolaan bukti elektronik dan sebagai acuan para akademisi dan praktisi di dalam penyiapan kurikulum pendidikan serta materi uji kompetensi untuk sertifikasi profesional Forensik Digital.
Narasumber webinar adalah:
- Izazi Mubarok, SST, MSc (Ketua AFDI)
- Dr. rer. nat. I MADE WIRYANA, SSi, SKom, MSc (Akademisi, Praktisi)
- DR. Ir. Hedi M. Idris, MSc (Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi, Kemkominfo)
Moderator:
- Sudjanarko (Direktur PJKAKI, KPK)
Download materi webinar:
bahan_webinar_izazi.pdf |
2021-04-22-skkni-petaokupasi-forensik-present.pdf |
paparan_kepala_pusbang_proserti_23_april_2021.pdf |
Semoga bermanfaat.