Pengelolaan barang bukti atau manajemen bukti merupakan aspek penting dari sistem peradilan pidana. Setelah diterimanya bukti dari proses penyitaan, penanganan bukti harus bisa memastikan bahwa bukti tersebut tidak berubah, tidak terkontaminasi, atau terdegradasi dan change of custody-nya harus terjaga dengan baik dan benar. Integritas bukti sangat tergantung pada penanganan yang tepat atas barang bukti sejak proses penyitaan, proses eksaminasi sampai dengan ditetapkan status bukti melalui putusan pengadilan, apakah dirampas untuk negara, dikembalikan secara resmi kepada pemiliknya atau dimusnahkan atau dapat disimpan untuk kepentingan perkara lain.
Demikian halnya dalam penanganan bukti elektronik yang memiliki karakteristik khusus dibandingkan dengan bukti konvensional. Karena sifatnya yang rentan (fragile), mudah berubah dan dimanipulasi serta mudah disebarluaskan, maka penanganan bukti elektronik memerlukan persyaratan prosedur yang relatif detil dan rigid, baik dari sisi infrastruktur maupun kompetensi pengelola barang bukti.
Demikian halnya dalam penanganan bukti elektronik yang memiliki karakteristik khusus dibandingkan dengan bukti konvensional. Karena sifatnya yang rentan (fragile), mudah berubah dan dimanipulasi serta mudah disebarluaskan, maka penanganan bukti elektronik memerlukan persyaratan prosedur yang relatif detil dan rigid, baik dari sisi infrastruktur maupun kompetensi pengelola barang bukti.
Tantangannya adalah dalam manajemen bukti elektronik diperlukan pra-syarat terkait keamanan data, stabilitas ruang bukti serta manajemen penanganan yang memastikan bahwa integritas bukti tidak berubah untuk kepentingan tahap analisa dan eksaminasi lebih lanjut. Petugas pengelola bukti elektronik juga harus mempertahankan rantai pengawasan terhadap penerimaan bukti, peminjaman bukti untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan sampai dengan ditetapkannya status atas bukti tersebut. Penanganan yang salah atas bukti elektronik tidak saja menghambat proses penanganan perkara namun dapat juga menyebabkan tuntutan pidana terhadap petugas selain menurunkan kepercayaan terhadap penegak hukum secara kelembagaan.
Saat ini Indonesia belum memiliki pengaturan atau pedoman secara baku terhadap pengelolaan bukti elektronik. Praktek terbaik yang dilaksanakan di negara Amerika atau negara-negara Eropa adalah selain penetapan sistem prosedur dan pengendalian internal tentang manajemen penanganan bukti juga mengacu kepada kompetensi petugasnya. Panduan dan prosedur diantaranya mengacu kepada rekomendasi Asosiasi Internasional untuk Properti dan Bukti (IAPE) serta Lembaga Akreditasi Penegakan Hukum dalam pengaturan penyitaan, penyimpanan, dan disposisi properti dan bukti oleh lembaga penegak hukum. Penggunaan teknologi modern juga diimplementasikan dalam manajemen bukti terutama untuk meningkatkan efisiensi penyimpanan dan pengelolaan bukti elektronik sehingga lebih mudah diakses dalam arti akuntabel, mudah dicari, serta terkategori dengan jenis kasusnya.
Dalam rangka mendorong adanya pengaturan teknis terhadap pengelolaan bukti elektronik dan sebagai rangkaian dari 4 seri webinar sebelumnya, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Kemitraan dan Asosiasi Forensik Digital Indonesia mengadakan webinar tentang Manajemen Pengelolaan Bukti elektronik. Webinar ini diharapkan dapat diikuti oleh para perwakilan penegak hukum khususnya yang terkait dalam manajemen bukti, Penyidik dan Penuntut Umum serta praktisi digital forensic sebagai diskursus pentingnya pengaturan teknis penanganan bukti elektronik untuk dapat menjadi bukti yang sah di persidangan demi penegakan hukum yang berkeadilan.
Tujuan webinar:
Untuk membuka kesadaran dan pemahaman peserta bahwa manajemen pengelolaan bukti elektronik merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dalam rangkaian penanganan bukti elektronik. Standard ruang dan tempat penyimpanan bukti, adanya prosedur baku penanganan dan pengelolaan bukti elektronik, kompetensi petugas pengelola bukti serta audit pengelolaan bukti sebagai salah satu aspek akuntabilitas pengelolaan merupakan satu kesatuan dalam sistem peradilan pidana, sehingga bukti dapat diterima di persidangan secara sah dan mengantisipasi adanya kerusakan bukti yang dapat mengakibatkan terganggunya suatu penanganan perkara secara keseluruhan atau terjadinya upaya gugatan balik.
Narasumber webinar adalah:
- Dr. Yudi Prayudi, M.Kom (Kepala Pusat Studi Forensika Digital UII)
- Hafni Ferdian, S.Kom, CFCE, CCE, CHFI (Spesialis Digital Forensics KPK)
- Christopher Rianto, MBITM, CEI, CIH, CHFI (Praktisi Digital Forensics)
Moderator webinar adalah:
- Izazi Mubarok, SST, MSc., CHFI, CEH, CISA, CDSS (Ketua AFDI)
Download materi webinar:
yudi-manajemenbbe-kpk_1_.pdf |
webinar_bbe5-hafni_ferdian.pdf |
electronic_evidence_management_system_presentation_afdi.pdf |
acpo_good_practice_guide-2012.pdf |
nij-_forensic_examination_of_digital_evidence.pdf |
nij_digital-nij_evidence-policies-and-proc-manual.pdf |
poster_windows_forensics_2017_web.pdf |
Semoga bermanfaat.